Cari Opini Tentang

Rabu, 29 Juli 2015

Menggairahkan Iklim Investasi

Menggairahkan Iklim Investasi

Mukhamad Misbakhun ;  Anggota Komisi XI DPR RI
                                                     KORAN SINDO, 28 Juli 2015    

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kondisi ekonomi nasional pada kuartal II 2015 yang cenderung stagnan menyisakan harapan perbaikan pada masa yang akan datang. Meski realisasi pertumbuhan sebesar 4,71% tidak berbeda dengan kuartal sebelumnya, diperlukan terobosan-terobosan kebijakan di bidang ekonomi yang berpotensi menstimulus pergerakan pertumbuhan pada kuartal-kuartal berikutnya.

Pemerintah telah memprediksi konstelasi tersebut dan menjadikannya sebagai referensi dalam pengajuan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok- Pokok Kebijakan Fiskal (KEMPPKF) 2016.

Dalam kerangka KEM-PPKF disebutkan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2015 mengalami tantangan signifikan dari pemulihan ekonomi global yang tidak merata. Kondisi ekonomi saat ini belum memperoleh dampak kuat untuk pertumbuhan ekonomi pada kuartal II.

Meski berada dalam kondisi stagnan, optimisme pada pencapaian pertumbuhan ekonomi hingga 5,7% masih terjaga. Hal itu didasari atas prediksi ekonomi yang berangsur membaik sehingga mampu mendorong perbaikan neraca perdagangan. Selain itu, belanja infrastruktur (investasi) juga mengalami peningkatan sehingga programprogram pembangunan infrastruktur berjalan baik.

Ditambah lagi, konsumsi tetap kuat dan stabil dengan daya beli masyarakat yang tinggi. Secara khusus, penciptaan iklim investasi yang kondusif menjadi salah satu terobosan penting.

Realisasi investasi pada kuartal I 2015 yang mencapai Rp124,6 triliun (16,9%) dari target investasi sebesar Rp519,5 triliun memberi angin segar bagi pergerakan ekonomi kuartal selanjutnya. Realisasi tersebut lebih tinggi dari realisasi pada kuartal yang sama pada tahun sebelumnya.

Berdasarkan laporan World Investment 2015, investasi asing langsung (foreign direct investment) ke Indonesia bertumbuh 20% menjadi USD23 miliar. Angka ini jauh lebih tinggi ketimbang arus masuk investasi asing ke Asia Tenggara yang hanya meningkat 5%, mencapai USD133 miliar.

Target realisasi investasi Rp519,5 triliun sendiri meningkat dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp463,1 triliun. Dari angka tersebut, Rp307 triliun (59,1%) berasal dari penanaman modal asing (PMA) dan 40,9% dari penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Investasi memegang peranan penting dalam menggerakkan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja. Investasi dapat dilakukan oleh pemerintah melalui anggaran pembiayaan pembangunan dan investasi swasta atau masyarakat.

Investasi yang dilaksanakan pemerintah terutama mendorong penciptaan iklim usaha yang kondusif, penyediaan sarana dan prasarana, serta pemberdayaan ekonomi rakyat.

Sedangkan investasi swasta atau masyarakat, baik berupa penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri, dilaksanakan terutama untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya lokal menjadi kekuatan ekonomi riil yang mampu menopang pertumbuhan ekonomi, membuka kesempatan kerja, serta menunjang pendapatan daerah.

Tidak dimungkiri, Indonesia merupakan salah satu dari negara-negara yang berhasil menghadapi gelombang krisis ekonomi, khususnya di tengah kekacauan ekonomi dunia pada 2008.

Selebihnya, Indonesia menarik perhatian dunia sebagai salah satu pilar ekonomi dunia bersama kekuatan Asia lainnya seperti China dan India. Pertumbuhan yang besar tersebut sangat ditopang oleh pihakpihak swasta baik kecil, menengah, maupun besar.

Seperti negara-negara maju dan berkembang lainnya, pihak swasta mengambil peran dan kontribusi yang besar bagi perekonomian negaranya.

Insentif Investasi

Gairah investasi tidak terlepas dari berbagai kemudahan dan kepastian hukum. Atas dasar itu, diperlukan beberapa langkah insentif yang dipandang mampu menggenjot iklim investasi hingga atau melebihi target yang diharapkan.

Pertama, kebijakan pajak. Banyak negara maju dan berkembang yang sukses kerapkali memberikan insentif positif bagi pihak swasta. Stimulasi dilakukan untuk meningkatkan ketertarikan dalam berinvestasi bagi para investor baik investor asing maupun dalam negeri.

Insentif tersebut terkait dengan kebijakan pengurangan atau penghilangan pajak secara sementara yang diberlakukan oleh pemerintah terhadap penghasilan tertentu dalam rangka menarik investor agar mau menanamkan modal. Secara umum, tingginya pajak acapkali mereduksi pertumbuhan ekonomi.

Pengaruh pajak terhadap kinerja perekonomian sering berimplikasi ambigu dalam beberapa wilayah dan berubah-rubah serta kontroversial di wilayah lainnya. Untuk itu, diperlukan alternatif kebijakan yang dapat diadopsi untuk memperbaiki kinerja perekonomian dan aliran investor.

Pada gilirannya, akan tercipta suatu kondisi yang mampu mendorong peningkatan investasi dengan biaya dan risiko rendah dan bisa menghasilkan keuntungan jangka panjang.

Pada 1980 hingga 1990-an, China dan India telah melakukan perbaikan- perbaikan iklim investasi dengan menurunkan biaya dan risiko investasi sehingga investasi swasta sebagai bagian dari produk domestik bruto (PDB) saat itu meningkat signifikan hampir 200%. Kedua, payung hukum.

 Dalam rangka peningkatan kualitas investasi, dibutuhkan payung hukum yang kokoh guna mengatur dan mengendalikan sistem penanaman modal atau investasi. Demikian juga kebijakan terkait stimulus fiskal atau penyikapan fiskal (pajak) bagi investasi.

Saat ini pemerintah sedang menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu. Demikian juga fasilitas pembebasan bea masuk atas importasi barang modal bagi yang masih belum bisa diproduksi di dalam negeri.

Dalam waktu dekat, pemerintah juga akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 /PMK.011/2011 tentang ”tax holiday” (pengurangan atau penghilangan pajak penghasilan dalam kurun waktu tertentu).

Ketiga, kepastian kebijakan, regulasi, dan perizinan usaha. Selama ini terdapat beberapa kendala yang menghambat iklim investasi di berbagai daerah disebabkan rendahnya sistem pelayanan publik, kurangnya kepastian hukum, dan berbagai peraturan daerah yang tidak probisnis.

Pelayanan publik yang dikeluhkan oleh investor adalah terutama terkait dengan ketidakpastian biaya dan lamanya waktu berurusan dengan perizinan dan birokrasi. Pemerintah perlu menjaga stabilitas ekonomi makro, menentukan kebijakan yang probisinis, menekan tingkat korupsi, mengurangi beban biaya yang tidak jelas bagi pengusaha, serta memberikan insentif pajak bagi pengusaha atau investor dalam negeri dalam negeri.

Selain itu, diperlukan peningkatan atau perbaikan pelayanan publik, peningkatan intensitas keterlibatan dunia usaha dan stakeholder lainnya dalam perumusan kebijakan publik, serta perbaikan infrastruktur sebagi pendukung kegiatan usaha. Peningkatan dan perbaikan pelayanan publik investasi juga terkait dengan kebijakan satu pintu yang memudahkan investor dalam melakukan aktivitasnya.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah merespons hal itu dengan membentuk tim tingkat tinggi demi merealisasikan pembangunan sejumlah proyek infrastruktur yang terhambat keruwetan di tingkat kementerian/lembaga. Akhirnya, kita patut mengapresiasi segala upaya pemerintah dalam meningkatkan investasi dalam negeri.

Di tengah stagnasi pertumbuhan, berbagai langkah terobosan telah dicanangkan dan diterapkan. Hasilnya pun cukup signifikan mendongkrak gairah iklim investasi. Dengan dukungan berbagai pihak, optimisme pertumbuhan ekonomi akan terus terjaga, hingga harapan perbaikan ekonomi di masa yang datang akan dapat terealisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar