Cari Opini Tentang

Selasa, 14 Juli 2015

Perpanjangan KK Freeport

Perpanjangan KK Freeport

Hikmahanto Juwana ;  Guru Besar Hukum Internasional UI
                                                           KOMPAS, 15 Juli 2015          

                                                                                                                                                           
                                                                                                                                                           

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana dalam jumpa pers di Jakarta, 10 Juni 2015, mengatakan akan ada kepastian kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia untuk 20 tahun mendatang. Keputusan diambil menyusul kesediaan PT Freeport Indonesia (FI) mempercepat perubahan rezim kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak berakhir pada 2021.  Apakah alasan FI yang akhirnya bersedia mengubah KK ke IUPK?  Apakah karena FI akhirnya pasrah dan ikhlas untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)? Sesuatu yang di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sulit dilakukan. Pada masa itu renegosiasi telah dilakukan dan berjalan sangat alot. Hasil maksimal adalah nota kesepahaman (MOU) terkait pokok-pokok yang akan diubah dalam KK, bukan amandemen terhadap KK itu sendiri. Ternyata bukan alasan tersebut. Alasan utama FI bersedia mengubah KK menjadi IUPK adalah keinginan untuk mendapatkan kepastian perpanjangan operasi FI pada tahun ini.

Induk perusahaan FI, Freeport McMoran, berencana mengeluarkan investasi sekitar 17,3 miliar dollar AS. Investasi terdiri dari 15 miliar dollar AS untuk tambang bawah tanah dan infrastruktur serta 2,3 miliar dollar AS untuk smelter.  Tentu investasi besar butuh waktu lebih lama agar investasi menghasilkan keuntungan. Bagi FI, apabila pemerintah menyetujui perubahan KK menjadi IUPK, ini merupakan kepastian untuk berinvestasi yang melebihi jangka waktu KK.

Kesulitan FI untuk mendapat kepastian perpanjangan apabila mempertahankan KK bersumber pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Di samping UU Minerba, juga berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 yang telah diamandemen terakhir dengan PP No 77/2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.  Berdasarkan Pasal 112B Ayat (2) PP No 77/2014 disebutkan bahwa permohonan perpanjangan KK dapat diajukan ke Menteri ESDM paling cepat dua tahun atau paling lambat enam bulan sebelum berakhirnya KK. Jika ketentuan ini diikuti, FI hanya dapat mengajukan perpanjangan KK paling cepat 2019.

Padahal, 2019 adalah tahun terakhir masa jabatan Presiden Jokowi. Tentu saat itu pemerintah tak boleh mengambil keputusan strategis. Ini berarti perpanjangan operasi FI akan digantung, sementara rencana investasi harus dilakukan tahun ini. Situasi ini tentu tidak menguntungkan bagi Freeport McMoran.

Penyelundupan hukum

Jika KK FI diubah menjadi IUPK tahun ini, FI akan mendapat kepastian perpanjangan. Ini karena berdasarkan Pasal 83 huruf (g) UU Minerba ditentukan bahwa IUPK diberikan untuk jangka waktu 20 tahun. Bahkan, IUPK dapat diperpanjang untuk dua kali 10 tahun. Artinya, dengan IUPK, FI akan mengakhiri kegiatannya pada 2035. Lebih lama 14 tahun dari berakhirnya KK pada 2021. Belum lagi jika FI berkeinginan memaksimalkan perpanjangan IUPK. Ini berarti FI bisa beroperasi di Indonesia hingga 2055.

Padahal, bila merujuk pada KK FI pada 1967, FI seharusnya mengakhiri operasinya tahun 1997. Jika saat ini FI masih beroperasi hingga 2021, hal itu karena tahun 1991 pemerintah dan FI mengakhiri KK 1967 dan kemudian membuat KK baru untuk jangka waktu 20 tahun.

Meski tak ada yang dilanggar, cara perpanjangan ini tak sesuai dengan apa yang disepakati dalam KK 1967. Upaya sama sepertinya akan dilakukan oleh FI dengan kesediaannya mengubah KK menjadi IUPK.  Dua cara mendapat perpanjangan FI dapat dikategorikan sebagai penyelundupan hukum. Makna penyelundupan hukum adalah secara formal tak ada aturan yang dilanggar, tetapi secara moral ada rekayasa hukum yang dilakukan.

Penyelundupan hukum seperti ini akan menyisakan masalah pada kemudian hari. Bisa jadi para pejabat yang menyetujui perubahan menghadapi jeratan hukum pidana karena dicurigai adanya perilaku koruptif oleh aparat penegak hukum.

Dewasa ini aparat penegak hukum tak membedakan pejabat yang melakukan kebijakan inovatif dengan menyimpang dari peraturan perundang-undangan dengan pejabat yang diduga melakukan kejahatan korupsi apabila dalam dua kejadian itu ditemukan adanya kerugian negara. Bahkan, di dunia pertambangan mineral dan batubara ada ketentuan yang dapat menjerat secara pidana para pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin apabila menyimpang dari UU Minerba.

Pasal 165 UU Minerba menentukan, "Setiap orang yang mengeluarkan IUP, IPR, atau IUPK yang bertentangan dengan UU ini dan menyalahgunakan kewenangannya diberi sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)",  Karena itu, siapa pun pejabat yang memberi persetujuan perubahan KK FI jadi IUPK berpotensi dijerat secara pidana. Ini berarti perpanjangan FI akan memakan tumbal: FI dapat terus menjalankan usahanya di Indonesia di atas penderitaan para pejabat dan keluarganya.

Empati

Jika rasa empati yang dikedepankan Freeport McMoran dan FI, sejak awal seharusnya FI tak memaksakan kehendak untuk mendapat perpanjangan dengan mengatasnamakan apa pun.  Rakyat di negeri ini sudah lama merindukan agar kekayaan alam Indonesia benar-benar dapat memberi manfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 Ayat (3) UUD 1945. Ini pun terekam dalam Nawacita pemerintahan Jokowi.  Memang menjadi pertanyaan mengapa Freeport McMoran dan FI sebagai penggarap (kontraktor) akhirnya bisa lebih berkuasa dari pemilik wilayah tambang, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia? Terlebih lagi jika pemerintah menyetujui IUPK dan perpanjangannya, Freeport McMoran akan berada di Indonesia 88 tahun yang seharusnya hanya 30 tahun berdasarkan KK 1967.

Freeport McMoran sebagai perusahaan yang berkedudukan di AS juga seharusnya paham di alam yang demokratis tak mungkin lagi pejabat mengambil kebijakan tanpa mendengar suara rakyat.  Suara rakyat menghendaki agar keterlibatan asing dalam pengeksploitasian sumber daya alam Indonesia pada saat berakhirnya kontrak untuk diakhiri. Contohnya di PT Inalum dan Blok Mahakam.  Terkait kontraktor di bidang pertambangan saat UU Minerba dibahas, pemerintah sebenarnya sudah melindungi kepentingan para kontraktor.

Keberadaan mereka tetap dipertahankan hingga berakhirnya kontrak sebagaimana diatur Pasal 169 (a) UU Minerba. Ini disebabkan pada masa itu ada aspirasi di masyarakat yang kemudian ditangkap anggota DPR agar Indonesia mengikuti nasionalisasi yang dilakukan Presiden Venezuela Hugo Chavez. Oleh karena itu, tak adil apabila saat ini Freeport McMoran membuat sulit posisi pemerintah untuk memberikan kepastian perpanjangan karena akan melakukan investasi besar-besaran.

Saat ini yang justru harus dilakukan oleh pemerintah adalah melakukan persiapan pengambilalihan operasi FI setelah berakhirnya KK pada 2021. Bukan justru sebaliknya hendak memberikan perpanjangan.  Untuk itu, pemerintah perlu membentuk tim yang mengkaji berbagai aspek terkait pengambilalihan meski masih enam tahun lagi. Kajian dilakukan mulai dari kepastian tak terganggunya operasi FI, siapa yang akan mengambil alih kedudukan Freeport McMoran, ketersediaan dana dalam melakukan pengembangan, termasuk sumber daya manusia. Segala persiapan perlu dilakukan layaknya ketika Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia melakukan proses peralihan dari negara jajahan menjadi negara merdeka.

Jangan sampai pemerintah tak siap ketika KK berakhir, bahkan saat 2019 FI meminta perpanjangan. Tentu saja jika berdasarkan kajian tim ternyata Indonesia belum mampu melakukan pengambilalihan KK FI di 2021, tim dapat merekomendasikan agar keberadaan Freeport McMoran diperpanjang.

Di sini perpanjangan bukan dimintakan oleh Freeport McMoran, tetapi atas permintaan Indonesia agar Freeport McMoran terus ada di Indonesia. Dalam konstruksi ini kedaulatan ada di tangan Pemerintah RI, dan Indonesia akan dijauhkan dari tuduhan alergi yang berbau asing atau nasionalisme sempit. Jika keberadaan FI tetap dipertahankan dan untuk memastikan para pejabat tak dimintakan pertanggungjawaban secara pidana, semua peraturan perundang-undangan bidang minerba yang bertentangan harus diamandemen.  Proses amandemen pun harus mengikutsertakan DPR dan publik, di samping terjaminnya transparansi serta berlaku untuk semua kontraktor. Satu hal yang pasti, amandemen tak boleh karena semata untuk mengistimewakan dan mengakomodasi kepentingan Freeport.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar